Pengantar Ilmu Politik : SEJARAH DEMOKRASI DAN DEMOKRASI YANG MENDASARKAN DIRINYA PADA KOMUNISME
Demokrasi
ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan
satu kelompok aliran yan menamakan dirinya demokrasi, tetapi yang pada
hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompokaliran demokrasi
mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II nampaknya didukung
oleh beberapa negara baru d Asia. India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia
mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun terdapat bermacam-macam
bentuk pemerintahan maupun gaya hidup di negara-negara tersebut.
1. Demokrasi Konstitusional
Sistem
demokrasi yang terdapat di negara-negara Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad
ke-3 SM) merupakan demokrasi langsung, yaitu bentuk pemerintahan di mana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh
seluruh warga negra yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi
konstitusional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang konkret,
yaitu pada akhir abad ke-19, dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan negara
sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas
menjamin hak-hak asasi dari warga negara. Gagasan demokrasi Yunani boleh di
katakan hilang dari muka dunia Barat waktu bangsa Romawi, yang sedikit banyak
masih kenal kebudayaan Yunani, dikalahkan oleh suku bangsa Eropa Barat dan
benua Eropa memasuki Abad Pertengahan (600-1400). Masyarakat abad pertengahan
dicirikan oleh struktur sosial yag feodal yang kehidupan sosial serta
spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang
kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan
satu sama lain. Dilihat dari sudut perkembangannya demokrasi Abad Pertengahan
menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu ‘Magna
Charta’ yaitu piagam besar (1215). Magna
Charta merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja John dari
Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri
untuk mengakui dan menjamn beberapa hak dan privileges
dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang
dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku
untuk rakyat jelata, namun di anggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan
demokrasi.
Pada abad ke-19 dan permulaan abad
ke-20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yuridis.
Ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinetal seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan
Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat,
sedangkan ahli Anglo Saxon seperti
A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.
Pada abad ke-20, terutama sesudah Perang Dunia
II, telah terjadi perubahan-perubahan sosial dan ekonomi yang sangat besar.
Perubahan-perubahan itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain banyaknya
kecaman terhadap akses-akses terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan
sistem kapitalis; tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan pembagian
kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa
dan pengaruh dari aliran ekonomi yang dipelopori oleh ahli ekonomi Inggris Jihn
Maynard Keyness (1883-1946).
Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam
urusan warga negara baik di bidang sosial maupun di bidang ekonomi lambat laun
berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan
rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.
DEMOKRASI
YANG MENDASARKAN DIRINYA PADA KOMUNISME
Menurut peristilahan komunis,
demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator
proletar. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur
seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Romania, dan Yugoslavi, serta
Tiongkok. Menurut Georgi Dimitrov, seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai
perdana menteri Bulgaria, demokrasi rakyat merupakan; “Arah dalam masa transisi
yang bertugas untuk menjamin peran negara ke arah sosialisme (a state in the tradisional destined to
developmet on the path to socialism)”[1]. Perumbuhan
demokrasi rakyat berbeda di tiap-tiap negara sesuai dengan situasi sosial
politik setempat. Di Uni Soviet, sebagai hasil dari golongan komunis dan anti
komunis, pada akhirnya hanya diakui satu partai dalam masyarakat;
golongan-golongan lainnya disingkirkan secara paksa.
Ciri-ciri demokrasi rakyat berbentuk dua: a)
Suatu wadah front persatuan yang merupakan landasan kerja sama dari partai
komunis dengen golongan-golongan lainnya dalam penguasa; b) penggunaan beberapa
lembaga pemerintahan di negara yang sama. Sepanjang tahun 1989 sampai akhir
tahun 1991, semua negara komunis di Eropa Timur (Albania, Bulgaria, dan
Yugoslavia) mengalami transisi politik fundamental, bergeser menjauh dari
komunisme (post-communism).
Sampai saat ini hanya tinggal 5 dari 23 negara
bekas komunis yang masih secara formal menyatakan dirinya sebagai negara
komunis yaitu, China, Kuba, Laos, Korea Utara, dan Vietnam.
Komunisme China memperlihatkan situasi yang
berbeda dengan situasi di kebanyakan negara di Eropa Timur maupun Uni Soviet.
Faktor keunikan China sebagai salah satu alasan mengapa komunis di China bisa
bertahan, walaupun di tempat lain berguguran adalah gagasan Deng Xiaoping
dengan empat modernisasinya (modernisasi pertanian, industri, pertahanan serta
iptek) tak pelak menjadi kunci mengapa komunisme di China tidak runtuh.
Pendekatan yang diambil oleh Deng dengan memprioritaskan kepada reformasi
ekonomi dan meningkatkan taraf hidup mayoritas oenduduk terbukti menjadi
senjata yang ampuh yang bisa mencegah negara ini runtuh.
Faktor lain yang sering di kemukakan oleh para
sinolog adalah tradisi Confucian yang takut akan terjadinya chaos dan anarki (luan). Ajaran ini mengajarkan harmoni dan kestabilan, sehingga
keberadaan pemerintahan komunis walaupun agak otoriter untuk kebanyakan orang,
namun dapat diterima daripada chaos
dan anarki.
[1] Arnold J.Zarcher (ed), Constitutions and Constitutional Trends since
World War II (New York: New York University Press, 1955). Hlm. 179.
Komentar
Posting Komentar