Pengantar Ilmu Politik : SEJARAH DEMOKRASI DAN DEMOKRASI YANG MENDASARKAN DIRINYA PADA KOMUNISME


Demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yan menamakan dirinya demokrasi, tetapi yang pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompokaliran demokrasi mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II nampaknya didukung oleh beberapa negara baru d Asia. India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup di negara-negara tersebut.
1.      Demokrasi Konstitusional
Sistem demokrasi yang terdapat di negara-negara Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM) merupakan demokrasi langsung, yaitu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negra yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi konstitusional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang konkret, yaitu pada akhir abad ke-19, dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi dari warga negara. Gagasan demokrasi Yunani boleh di katakan hilang dari muka dunia Barat waktu bangsa Romawi, yang sedikit banyak masih kenal kebudayaan Yunani, dikalahkan oleh suku bangsa Eropa Barat dan benua Eropa memasuki Abad Pertengahan (600-1400). Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur sosial yag feodal yang kehidupan sosial serta spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain. Dilihat dari sudut perkembangannya demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu ‘Magna Charta’ yaitu piagam besar (1215). Magna Charta merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamn beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun di anggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
            Pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yuridis. Ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinetal seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.
Pada abad ke-20, terutama sesudah Perang Dunia II, telah terjadi perubahan-perubahan sosial dan ekonomi yang sangat besar. Perubahan-perubahan itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain banyaknya kecaman terhadap akses-akses terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan sistem kapitalis; tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa dan pengaruh dari aliran ekonomi yang dipelopori oleh ahli ekonomi Inggris Jihn Maynard Keyness (1883-1946).
            Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga negara baik di bidang sosial maupun di bidang ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.

DEMOKRASI YANG MENDASARKAN DIRINYA PADA KOMUNISME
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletar. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Romania, dan Yugoslavi, serta Tiongkok. Menurut Georgi Dimitrov, seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai perdana menteri Bulgaria, demokrasi rakyat merupakan; “Arah dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin peran negara ke arah sosialisme (a state in the tradisional destined to developmet on the path to socialism)”[1]. Perumbuhan demokrasi rakyat berbeda di tiap-tiap negara sesuai dengan situasi sosial politik setempat. Di Uni Soviet, sebagai hasil dari golongan komunis dan anti komunis, pada akhirnya hanya diakui satu partai dalam masyarakat; golongan-golongan lainnya disingkirkan secara paksa.
Ciri-ciri demokrasi rakyat berbentuk dua: a) Suatu wadah front persatuan yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis dengen golongan-golongan lainnya dalam penguasa; b) penggunaan beberapa lembaga pemerintahan di negara yang sama. Sepanjang tahun 1989 sampai akhir tahun 1991, semua negara komunis di Eropa Timur (Albania, Bulgaria, dan Yugoslavia) mengalami transisi politik fundamental, bergeser menjauh dari komunisme (post-communism).
Sampai saat ini hanya tinggal 5 dari 23 negara bekas komunis yang masih secara formal menyatakan dirinya sebagai negara komunis yaitu, China, Kuba, Laos, Korea Utara, dan Vietnam.
Komunisme China memperlihatkan situasi yang berbeda dengan situasi di kebanyakan negara di Eropa Timur maupun Uni Soviet. Faktor keunikan China sebagai salah satu alasan mengapa komunis di China bisa bertahan, walaupun di tempat lain berguguran adalah gagasan Deng Xiaoping dengan empat modernisasinya (modernisasi pertanian, industri, pertahanan serta iptek) tak pelak menjadi kunci mengapa komunisme di China tidak runtuh. Pendekatan yang diambil oleh Deng dengan memprioritaskan kepada reformasi ekonomi dan meningkatkan taraf hidup mayoritas oenduduk terbukti menjadi senjata yang ampuh yang bisa mencegah negara ini runtuh.
Faktor lain yang sering di kemukakan oleh para sinolog adalah tradisi Confucian yang takut akan terjadinya chaos dan anarki (luan). Ajaran ini mengajarkan harmoni dan kestabilan, sehingga keberadaan pemerintahan komunis walaupun agak otoriter untuk kebanyakan orang, namun dapat diterima daripada chaos dan anarki.



[1] Arnold J.Zarcher (ed), Constitutions and Constitutional Trends since World War II (New York: New York University Press, 1955). Hlm. 179.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PATRIOTISME, NASIONALISME, DAN KEACHMADYANIAN : Mengenal Bangsa Indonesia sebagai Bangsa yang Patriot dengan Nasionalisme yang Tinggi

Ekonomi : Uang, Bank, dan Penciptaan Uang